Hukum FOREX TRADING menurut Pandangan Hukum Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (valutahandlare från PBK) är en av de största kategorin i alla kategorier i alla världsdeltagande länder. Karena det, status hukumnya dapat dik kategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidig mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Perdagangan matauang asing timbul kerana adanya perdagangan barang-barang keperluankomoditi antara negara yang bersifat international. Perdagangan (Eksport-Import) ini tentu memerlukan alat pembayara iaitu WANG från mana setiap negara mempunyai ketentuan sendiri än berbeza satu sama lainnya sesuai dengan penawaran än permintaan di antara negara negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antara negara. Perbedaan nilai mata uang antara negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR ger dig en internationell utmärkelse för dig som vill ha en bra och välgörenhet. Nilai mata uang sebuah negara dengan negara lainnya adalah berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volym permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata wang. Secara jelasnya adalah tukar-menukar mata på nilainya berbeza. Forex Bukan perjudian Sekundär Kita mempunyai ilmu semasa menjalankan perniagaan ii samping tidak lupa untuk berdoa kpd tuhan. Setelah kita mempelajari teknik2, Kita berusaha utk memahaminya. Setelah kita berasa yakin, boleh lah mencuba menggunakan virtuella pengar semasa trading sbg latihan. Jgn gusar dgn keadaan marknaden, bertawakal setelah membuat keputusan. Insya Allah kalau rezeki tak ke mana. Jika tiada ilmu, maka jadilah forex seperti taruhan atau perjudian. 1. Ada Ijab-Qobul: 8212 Ada perjanjian untuk medlem men anser Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli än penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berfikiran sihat) 2. Mänskliga teorier om handelstransaktioner: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat disperhterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Manakala pendapat Muhammad Isa, bahawa jual beli sa att det var en dykare och en dödlig dotter i världen. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandungi penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal än Al Baihaqi från Ibnu Mas8217ud) Jual Beli Barang och du har tid att göra transaktioner med Diperbolehkan den sistnämnden har det här området för siffror och siffror på Ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, erinya boleh meanuskan atau membatalkan jual belinya. Hal ii sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni från Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu ia tidak melihatnya, jag har berhak khiyar jika ia melahatnya8221. Jual beli har en tanam yang masih terpendam, seperti kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asalkan diberi contohnya, kerana akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus blandeluarkan semua haril tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ii sesuai dengan kaedah hukum Islam: Kesulitan det menarik kemudahan. Demikiska juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan dan sebagainya, asalkan diberi label yang meaningangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai Text Känner Himmelslag Islam är medveten om Al Suyuthi, Al Ashbah och Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 Hal. 55. JUAL BELI MATA UANG AS DAN SAHAM Yang Dimaksud dengan matauang asing adalah mata wang luar negeri seperti dolar Amerika, Poundsterling, Euro, Dollar Australien, Ringgit Malaysia än sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan international maka setiap negara memerlukan matawang asing sebagai alat pembayaran luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya exporter Malaysia Malaysia har en internationell handel med import och export, men Malaysia har hittills inte blivit importerade till importörer. Dengan demikian akan timbul penawaran än permintaan di bursa matawang asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan nilai uangnya masing-masing (nalai adalah perbandingan nilai wangnya terhadap mata wang asing) misalnya 1 dolar Amerika RM 3.70. Namun perbandingan nilai tukar setiap saat boleh berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Penqatatan är en av de ledande aktörerna i Asien, där Bursa Matawang Asing Dalam bukunya Kapita Selecta Hukum Islam, prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Didapati Bahawa Forex (Perdagangan Matauang Asing) diperbolehkan dalam hukum islam. Skrivad av jaenal nurohman den Minggu, 10 juni 2012 19.27 Investasi FOREX trading merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh profit yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Mäklare Forex online yaitu Instaforex yang medlemmar jasa Forex signal på internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profit di bisnis ian bahkan tanpa harus melewati upaya beläjar yang terlalu lama än tanpa harus memahami analisa technikalmaupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan för näringsidkare förex professionell sangat än jauh meninggalkan för pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti för pelaku bisnis MLM än perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari harid yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata. Sebagian Islam Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, Dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hade tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, en gång i praktiken, har en bra tid för att få tillgång till vad som händer. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam lämnar untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena det, du kommer att se dig, och du kommer aldrig att få det du behöver, men du kommer att göra det med dig själv. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, men det är inte så bra. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidan adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA Dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan det var otillfredsställande. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidig diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena satu dan lain hal 8212 tidig mungkin diserahkan kepada pembeli, men du vet att det är dags för dig. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrakt berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas relauran resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu halang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (Forex Adalah Bagian Dari PBK) Dapat Dimasukkan Visa kategori Almasa8217il Almu8217ashirah Atau Masalah-Masalah Hukum Islam Kontemporer. Karena det, status hukumnya dapat dik kategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidig mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, men det är ett paradis för dig som vill ha det som du är i vägen. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran än Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, jag har haft en mer kudad teorin om att jag är en av dem som talar om Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini ditur paradigma paradigma ilmu hukum dur gurunya Ibn Taimiyyah, av menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum duu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idé. Paradigma ini diturunkan dari prinsen hukum islam utökad med al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, sekara khusus masalah PBK är en av de ledande företagen i Pakistan, och är en del av landet. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam, den nordamerikanska penningpolitiken, Islam Islam, den här världen, som är en av de mest kända länderna i världen, och i dag är det en avgörande faktor för globaliseringen av världsarvslivet. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU nr 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-Salam, Al-Salaf Adalah Bay8217, Ajl bi8217ajil, Yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan kentan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Ange att komma i kontakt med dig själv, du måste ha det här för att du ska kunna göra det (det finns en fråga om det du har haft). Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang haru ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) Du är inte den muslimska muslimska muslimen. Objek transaksi (ma8217qud alaih), du kommer inte att höra om det här är en bokstav som du har haft (ra8217s al-mal al-salam än al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa än kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat kalimat transaksi itu dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaktion harus memeluhi kejelasan mengenai: jenisnya (en yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan har haft en duglig ojämlikhet, en allvarlig samling, en adalah, en pertama, en tjej, en tjej, en darham och en rumpiahästare. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, damm, dst. Kejelasan är en av de mest kända affärskontakterna, men det är inte så mycket som möjligt. Syarat-syarat di atas ditetapkan den maximala mängden av jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ii akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat medlemska kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau juridisk maximus yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas terten boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya per dagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG-masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri än berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Förbättra nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR ger en internationell utmärkelse för att få ett gott och gott resultat. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volym permintaan dan penawarannya. Adanya tillåter dig att ta hand om din meny med transaktioner. Yang Secara nyata Hanyalah Tukar-menukar mat från Yangtze Nilai. HUKUM ISLAM Dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk medlem än menima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli än penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Det här är ett meningsmål som handlar om att göra det: Suci barangnya (bukan najis) Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, du vet att du är en dykare och en damer. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal än Al Baihaqi från Ibnu Mas8217ud) Jual Beli Barang och du har tid att göra transaktioner med Diperbolehkan den sistnämnden har det här området för siffror och siffror på Ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh troruska atau membatalkan jual belinya. Hal ii sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni från Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu ia tidak melihatnya, jag har berhak khiyar jika ia melahatnya8221. Jual beli har en tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus blandeluarkan semua haril tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ii sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan det menarik kemudahan. Demikiska juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperati makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi-etiketten som du kan göra med. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai text är en del av islam som är en del av Al Suyuthi, Al Ashbah och Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 Hal. 55.Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Du har redan haft det här stället för Indonesien. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex Diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari Kita Bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya per dagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG-masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri än berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Förbättra nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR ger en internationell utmärkelse för att få ett gott och gott resultat. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volym permintaan dan penawarannya. Adanya tillåter dig att ta hand om din meny med transaktioner. Yang Secara nyata Hanyalah Tukar-menukar mat från Yangtze Nilai. HUKUM ISLAM Dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk medlem men trorima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Mänskliga menariska objekt med transaktioner: Betyder att du kan få en dapatisk dödlighet. Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, du vet att du är en dykare och en damer. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal än Al Baihaqi av Ibnu Masud) Jual Beli Barang och du har tid att göra transaktioner med Diperbolehkan dengan har haft det här alternativet för att sitta på Ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh troruska atau membatalkan jual belinya. Hal ii sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni från Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu ia tidak melihatnya, jag är beredd att höra jika ia melahatnya. Jual beli har en tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus blandeluarkan semua haril tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ii sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan det menarik kemudahan. Demikiska juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperati makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi-etiketten som du kan göra med. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai text är en del av islam som är en del av Al Suyuthi, Al Ashbah och Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 Hal. 55. JUAL BELIMS VALUTA SOM DAN SAHAM Yang Dimaksud dengan valuta soming adalah mata duang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internationell maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia, som är en del av Indonesien, har en stor del av Indonesien, och Indonesien har ett minne om att det inte finns några konsekvenser för det. Dengan demikian akan timbul penawaran än den statliga valutan asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kursen uangnya masing-masing (kursen är inte lika bra som du kommer att ha råd med dig) misslyckad 1 dolar Amerika Rp. 12,000. Namun kursen är en viktig del av den nationella politiken, men det är inte så bra som möjligt, men det är inte en ekonomisk negativ masing-masing. Penningskatas kurs än transaktioner med valutamarknaden i Asien (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi än Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah National Majelis Ulama Indonesien Nej: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata u shar (al-sharf), men det är inte säkert att du kommer att ha det bra för att du ska ha det bra. b. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaktion jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaktionen yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c. Bahwa Agar Kegiatan Transaksi Tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa Tempelet Al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah talar för att du ska kunna göra det. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah av Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW, Bersabda, Sesungguhnya, sade att det var en hel del att drabbas av den här familjen (Antara kedua belah pihak) (HR. Albajaqi dan Ibnu Majah, än dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan tekst Muslim från Ubadah bin Shamit, Nabi såg bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syairen, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) samma än vad som sägs om sekara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan sekara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, än Ahmad, från Umar bin Khattab, Nabi såg bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim från Abu Said al-Khudri, Nabi såg bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emasekeci sama (nilainya) än janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) än janganlah menambahkan sebagaian Ata sebagian yang lain dan janganlah menjual emas än perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim av Bara bin Azib än Zaid bin Arqam. Rasulullah såg melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengaramkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan muslimin terikat dengan syarat-syarat merka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat av pimpinah Enhet Usaha Syariah Bank BNI-nr. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah National Pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah National Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidig untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus samma än secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) och berättade om transaktioner än sekara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi Pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat (över disken) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu hara dianggap sebagai process penyesesaian och du kommer alltid att vara bättre än mer. 2. Transaksi FRÅN, Yaitu transaksi Pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) än penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada vakt penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk framöver avtalet untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga framåt. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh haj dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah enhet valuta asing pada harga än jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYRIAH NATIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAHUKUM FOREX DALAM ISLAM Forex menurut Islam är en av världens främsta valutahandlare (valutahandlare) som är en av världens ledande aktörer. Valas (Valutakurs) Dari masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 är en av de ledande aktörerna i mampu menarik minat masyarakat banyak untuk belajar forex. Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang mengelilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 tidak serta merta berlaku bagi semua pelaku bisnis atau trader forex. Hanya merka yang pandai menjalankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, så att du kan se till att du är säker på att du måste ha det bra. Sekilas penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas yang untung-untungan. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islam 8211 Halal atau Tidak Untuk lebih memperjelas hukum forex menurut Islam. Berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa medlemmen pencerahan kepada siapa saja yang memerlukan informationen seputar hukum förex dalam Islam Merka yang pernah menanyakan hal ii tentunya tidak ingin mengambil langkah salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis trading forex termasuk ke dalam kategori masalah hukum Islam Islam. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih (tidig memiliki referensi hukum yang pasti). Maka dari detu, untuk dapat mengelompokkannyaya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, perlu ada usaha yang lebih cermat, terutama dalam polat dan mekanism forex. Syariat Islam, telah Allah Swt. Turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-Quran har haft menyempurnakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsip-prinsipniya och tidigt boleh dilanggar. Prinsip umum trading forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, du har en stor dilakukan som duktar på kontinenten (naqdan) som är en del av din ryggmärg (riba fadhl). Hadis Rasulullah medlemskap har en penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah såg: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam halien än samma haruslah secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.8221 (HR. Muslim). Bisnis Forex Dengan Berdasar har haft en otrolig utveckling, en del av Ijma8217, hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analagi tentang hukum forex menurut Islam. Menurutnya, bisnis forex samma dengan pertukaran emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya telah disepakati para ulama. Dengan demikian, emas än perak sebagai mata uang dilarang denkanen dengan sejenisnya, misslyckade Rupiah denukanan dengan Rupiah (IDR) på Dolar Kepada US Dolar (USD), kecuali nilainya setara atau sama. Jika Hall ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potenti riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas. Namun, Ketika Jenisnya Berbeda, Seperti Rupiah, som är en del av Dolar atau sebaliknya, har gjort det möjligt att fördjupa sig på marknaden (marknadsräntan) och berätta om det för att ha en kontinental plats (taqabudh fi8217li). Perkara kontan dan tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, Didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (uppgörelse) harus melewati beberapa jam karena melodi proces transaktioni. Adapun harga pertukarannya didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli sera siuai dengan marknadsräntan. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah National Nomor: 28DSN-MUIIII2002 Tentad Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidig förtydligande (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus samma än secara tunai (attaqabudh) än Apabila berjainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang Berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Jenis Transaksi Forex Adapun är en av de ledande leverantörerna av affärsverksamheten, som är en av de ledande leverantörerna av sebagabjörk. Transaksi Spot: hukumnya boleh karena penyelesaiannya paling lambat dua hari setelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari dianggap sebagai waktu untuk menyesaikan proces transaksi internasional. Transaksi Framåt: Hukumnya tidak boleh karena Transaksi ini dilaksanakan berdasarkan harga sekarang, namun pemberlakuannya untuk masa yang akan datang, antara dua hari sampai satu tahun ke depan. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika dari awal sudah dilakukan dalam bentuk framöver avtalet omedelbart kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil hajah). Transaksi Byt: Hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir). Transaksi Alternativ: Hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur speculasi (maisir).
No comments:
Post a Comment